Sosialisasi keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia No 3 tahun 2025

Sosialisasi keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia No 3 tahun 2025 tentang panduan penggunaan dana desa ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan dilaksanakan di Aula Kecamatan Bansari. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2025. Tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang jelas tentang panduan penggunaan dana desa ketahanan pangan. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah desa, kecamatan, dan dinas terkait. Waktu pelaksanaan sosialisasi ini adalah pada pagi hari. Dalam sosialisasi ini, narasumber akan menjelaskan tentang panduan penggunaan dana desa ketahanan pangan dan cara implementasinya di lapangan. Sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mendukung swasembada pangan. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kemampuan desa dalam mengelola dana desa ketahanan pangan dan mendukung swasembada pangan. Kegiatan ini diharapkan dapat berjalan lancar dan sukses.


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
chat
chat
...
EKRAF: Ceriping Singkong Cap Bego

Pelaku: Asmui
Produk: Keripik Singkong
Alamat: RT01 RW01, Tanurejo, Bansari
Kontak: 085641135993
Harga:

Lihat